-->

11 kejahatan di internet yang sering terjadi di indonesia

Apa saja sih kejahatan di internet itu dan seberapa banyak macam-macam kejahan di ineternet?. Kejahatan di internet sangat banyak macamnya. Untuk mengantisipasi agar kita tidak menjadi korban seperti halnya Tim Berners alangkah baiknya jika kita mengenal macam -macamnya. Berikut adalah jenis kejahatan di Internet yang paling umum di dunia maya memang memiliki resiko yang tinggi sebagai tempat terjadinya tindak kejahatan. Waspadai dan ketahui berbagai bentuk kejahatan dunia maya sebagai berikut yang terjadi di internet:

1. Carding

kejahatan Carding

Carding Adalah berbelanja mengunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang dilakukan secara ilegal. Pelakunya biasa disebut carder. Parahnya indonesia menduduki peringkat kedua dunia setelah Ukraina untuk kasus ini. Tak tanggung-tanggung 20% transaksi internet dari Indonesia adalah dari hasil Carding. Itulah sebabnya banyak situs belanja online yang memblokir ip asal Indonesia. Atau dengan kata lain konsumen Indonesia tidak boleh belanja di situs tersebut. Perkembangan terakhir pelaku carding juga mulai menyusup ke ruang-ruang chat seperti mIRC dengan mengiming-imingi barang berharga “miring”, begitu ada yang tertarik si pembeli disuruh membayar via rekening. Begitu uang terkirim barang tak pernah dikirim. Sebagai tambahan, kadang sebagian orang menganggap pelaku carding sama dengan hacker. Hal ini jelas tidak benar karena untuk melakukan carding tidak terlalu memerlukan otak. Mereka cukup mengetahui nomor kartu dan tanggal kadaluwarsa. Sedangkan hacker adalah orang yang sangat paham betul mengenai sistem keamanan suatu jaringan dan memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk menjadi seorang hacker sejati.

2. Hacking

kejahatan Hacking

Hacking Adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu kepada programer komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan pada program yang dibuat agar segera diperbaiki.

3. Cracking

kejahatan Cracking

Cracking Dapat dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan kata lain cracker adalah pencuri, pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia maya.

4. Defacing

kejahatan Defacing

Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

5. Phising

kejahatan Phising

Phising adalah tindak kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

6. Spamming

kejahatan Spamming

Spamming Adalah mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau seseorang yang mengaku mempunyai rekening di Amerika, baghdad dan sebagainya lalu meminta tolong untuk mencairkan. Belakangan ini seorang spammer telah ditangkap dan terancam menghadapi bui karena aksinya yang menyalahi aturan koneksi Facebook. Perkara tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Amerika Serikat. Sanford Wallace atau yang dikenal dengan nama “Spam King” berhasil digiring oleh Jeremy Fogel, hakim U.S Distric Court for Northern Distric of California atas kasus mail marketing. Jaksa Agung tersebut akan memprosesnya atas tuduhan pencemaran dalam akses Facebook. Dan hasilnya Wallace dikenai sanksi membayar denda sebesar US$ 230 juta. Yang saya pertanyakan apakah inbox berantai di Facebook juga termasuk kejahatan di internet dan bisa di kenai pasal pidana? Soalnya akhir-akhir ini inbox di Akun Facebook saya sering mendapat pesan berantai yang tidak berkesudahan.

7. Malware

kejahatan Malware

Malware Adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.

8. Costumer Acquisition

kejahatan Costumer acquisition

Costumer acquisition adalah usaha untuk memancing pengguna komputer mengakses situs berbahaya atau malicious software. Terkadang event besar juga dimanfaatkan untuk melakukan hal ini.

9. Product

Product berbahaya
Product yang dimaksud adalah bagaimana penjahat dunia cyber menawarkan aplikasi-aplikasi berbahaya kepada pengguna komputer. Agar terpancing untuk menggunakan aplikasi yang ditawarkan, biasanya penjahat dunia cyber melakukan spam indexing (memanipulasi tingkat kepercayaan sebuah aplikasi) dan scareware (memanipulasi hasil scan anti-virus).

10. Partnership

Partnership

Partnership Tidak hanya di dunia bisnis, di dalam dunia cybercrime pun ada yang namanya joint venture, yang di dalamnya terdapat beberapa produsen bergabung untuk menyebarkan malware mereka.

11. Insider Threat

Insider Threat

Insider Threat atau ancaman dari dalam selama ini banyak perusahaan menganggap cybercrime selalu datang dari luar, padahal cybercrime bisa saja terjadi dari dalam. Karyawan sebuah perusahaan bisa memanfaatkan data rahasia perusahaannya untuk mencari uang atau balas dendam.

Kejahatan dalam internet ada bermacam-macam, disini saya akanmencoba menjelaskan secara singkat tentang macam-macam kejahatan dalam internet, antara lain:

Melalui tulisan ini saya sangat berharap agar mata kita terbuka terhadap aksi yang dilakukan oleh para Cyber Crime sehingga kita bisa lebih berhati-hati dalam bersikap di dunia maya. Berpikir matang dan cerdas sebelum melakukan transaksi di internet.

Kejahatan internet lainnya, pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena prostitusi. Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya, penipuan lewat internet. Demikianlah artikel tentang jenis kejahatan di internet semoga bermanfaat.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "11 kejahatan di internet yang sering terjadi di indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel