-->

Go-Jek Berterima Kasih kepada Jokowi, karna Larangan Ojek Online Dibatalkan

Manajemen Go-Jek berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena langsung bereaksi terhadap kebijakan pelarangan operasional Go-Jek dan transportasi umum berbasis online lainnya.


Dalam pernyataannya di akun resmi Go-Jek, CEO Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan Jokowi telah menyelamatkan lebih dari 200 ribu pengemudi Go-Jek.

"Terima kasih Presiden @jokowi atas dukungan Bapak terhadap lebih dari 200 ribu pengemudi GO-JEK dan 8 juta pengguna aplikasi kami," tulis Nadiem dalam akun Twitter @gojekindonesia, Jumat (18/12/2015).

Menurut Nadiem, dengan memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meminta penjelasan soal dilarangnya transportasi umum berbasis daring ini, Jokowi telah melindungi ekonomi kerakyatan.

"Bapak @jokowi telah melindungi ekonomi kerakyatan sebagai fondasi kekuatan bangsa Indonesia. Majulah Indonesia!" cuit Nadiem lagi. Setelah mendapat reaksi keras dari masyarakat dan Jokowi, Jonan langsung mencabut surat larangan transportasi online itu.

Jonan menerangkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk sebagai angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

Kesenjangan antara kebutuhan transportasi dengan kemampuan menyediakan angkutan publik tersebut kemudian diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir juga dilayani oleh transportasi berbasis aplikasi, seperti Go-Jek dan lainnya.

"Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," jelas Jonan dalam keterangan pers yang diterima Jumat (18/12/2015).

Tidak Hanya itu....

Sejumlah pengemudi ojek berbasis online di Kota Bekasi, Jawa Barat, menyambut gembira pembatalan larangan operasional ojek ini oleh pemerintah. "Kami lega dan gembira dengan adanya pembatalan ini, saya juga berharap pemerintah bisa memberikan jaminan untuk profesi ini agar ke depan kami tidak resah lagi," kata pengemudi GrabBike Kota Bekasi, Nano (34), Jumat (18/12/2015).

Pemerintah melalui Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, pada 9 November 2015 menilai ojek online bertentangan dengan Undang-Undang Transportasi. "Saya berharap ada semacam perlindungan hukum agar ke depan profesi kami bisa dilindungi negara," kata Nano, seperti dikutip Antara. Pengurus pengemudi Gojek Patriot Jayakarta Paino menengarai persaingan bisnis telah melatarbelakangi terbitnya larangan itu.

"Saya melihat ada dorongan dari Organda kepada Kemenhub untuk melarang ojek online beroperasi," tuduh Paino. Menurut dia, pekerjaan pengendara ojek telah terbukti efektif menciptakan lapangan pekerjaan. "Kalau kita mau berhitung, ada berapa banyak pengendara ojek konvensional dan juga ojek online yang akan dirugikan dengan larangan tersebut," katanya. Dia justru menganggap pemerintah seharusnya bersyukur kehadiran ojek online membantu mengurangi kemacetan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "Go-Jek Berterima Kasih kepada Jokowi, karna Larangan Ojek Online Dibatalkan"

  1. Sebetulnya GO-JEK ini pro kontra di masyarakat.
    Menurut penggunanya, mereka merasa terbantu dengan adanya go-jek karena perjalanan menuju suatu tempat lebih efisien. Di sisi lain, para ojek biasa merasa kehilangan / sepi pelanggan.

    Lantas apa solusi yang terbaik ?

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel