-->

Ketentuan shalat jum'at


Pengertian shalat jum'ah
shalat jum'ah ialah shalat dua rekaat yang wajib dilaksanakan seorang muslim setelah khotib berkhotbah di waktu zuhur setiap hari jum'ah.

Hukum Shalat jum'ah
Hukum melaksanakan shalat jum'ah bagi seorang laki-laki muslim yang telah baligh (dewasa), sehat jasmani dan rohani, merdeka, serta bukan musafir, adalah fardu ain atau wajib secara individu untuk dilaksanakan.
Apabila telah masuk waktu shalat jum'ah dengan dikumandangkannya adzan, setiap muslim wajib memenuhi panggilan itu, dan meninggalkan semua kegiatannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt. dalam QS. Al-jumu'ah ayat 9 berikut.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

Artinya : " Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum'ah, maka bersegeralah kamu mengingat allah dan tinggalkan jual beli." (QS. Al-jumu'ah ayat 9)

Kewajiban melaksanakan shalat jum'ah tidak dapat dibebankan pada hamba sahaya (budak), anak-anak, wanita, musafir, dan orang yang sakit.
Rasulullah saw telah menerangkan hal ini melalui sebuah hadist berikut ini.

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ
Artinya: " Jum'at itu hak yang wajib dikerjakan oleh setiap orang islam dengan berjamaah. Kecuali empat macam orang, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit." (H.R. Abu dawud dari Tariq ibn Syihab:1067). 

Secara khusus dalam sebuah hadiis disebutkan mengenai pahala mengerjakan shalat jum'at bagi fakir miskin, Yaitu:

ااجمعة حج الفقراء

Artinya; "shalat jum'ah itu sebagai haji bagi orang fakir miskin." (HR. ibn Alqadha'i dan ibn Asakir)

Syarat Wajib Shalat jum'ah
Shalat jum'ah wajib dikerjakan, apabila seseorang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- muslim
- telah akil baligh atau dewasa
- berakal sehat dan normal
- sehat (orang yang sedang sakit tidak diwajibkan shalat jum'ah)
- laki-laki
- tidak sedang dalam kekuasaan orang lain (bukan hamba sahaya atau budak)
- tidak sedang dalam perjalanan jauh atau musafir.

Syarat sah shalat jum'ah
Shalat jum'ah dapa dikerjakan jika telah memenuhi syarat sahnya, yaitu:
- shalat jum'ah bisa didirikan di masjid atau tempat-tempat yang sudah tetap, atau tempat yang lazim digunakan shalat jum'ah.
- didirikan dengan berjama'ah atau tidak sendirian. Dua orang yang mendirikan shalat jum'ah bersama sudah dapat dikatakan berjama'ah.
- dilaksanakan setelah matahari tergelincir atau setelah masuk waktu dzuhur. Hal ini telah dijelaskan oleh Rasuluallah saw dalam hadits berikut.
Yang Artinya: "Rasulullah saw. shalat jum'ah ketika matahari telah tergelincir."
- Mengawali shalat jum'at dengan dua khutbah oleh khotib, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dibawah ini.


و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَرْجِعُ فَنُرِيحُ نَوَاضِحَنَا قَالَ حَسَنٌ فَقُلْتُ لِجَعْفَرٍ فِي أَيِّ سَاعَةٍ تِلْكَ قَالَ زَوَالَ الشَّمْسِ
Artinya  : shalat (Jum'at) bersama Rasulullah , kemudian kami pulang & mengistirahatkan ternak kami. Hasan berkata; Saya bertanya kepada Ja'far, Kapankah waktunya?
ia menjawab, Saat tergelincirnya matahari. [HR. Muslim No.1420].


Rukun shalat jum'ah
Cara pelaksanaan shalat jum'ah sama dengan cara pelaksanaan shalat wajib dua reka'at yang lain. Yang membedakan shalat jum'ah dengan shalat fardu yang lain adalah khutbah yang dilaksanakan sebelum mendirikannya dan kewajiban melaksanakannya shalat jum'ah itu dengan berjamaah.

Sunah shalat jum'ah
Sebelum menunaikan shalat jum'ah, ada beberapa hal yang dianjurkan oleh rasuluallah saw untuk dilaksanakan, antara lain:
- Membersihkan diri dengan mandi (mandi besar)
- Memakai pakaian terbaik yang dimiliki
- Menggunakan wangi-wangian (parfum) bagi laki-laki, sedang bagi wanita hukumnya haram.
Mengenai beberapa anjuran sebelum shalat jum'at di atas, Rasulullah saw telah menyabdakannya dalam hadits beliau berikut.

حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ الْغُسْلُ وَالطِّيبُ وَالسِّوَاكُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ 
 Artinya : " Sepantasnya tiap muslim itu mandi dan berharum-haruman serta menggosok gigi pada hari jum'at." (H.R Ahmad dari ibnu Syaikh : 21998)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "Ketentuan shalat jum'at"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel